(Bahasa Indonesia) Indonesia : Apa yang dimaksud dengan Konsesi Restorasi Ekosistem?

Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan bisnis dalam memulihkan deforestasi semakin menguat. Pada tahun 2004, LSM konservasi dan Kementerian Kehutanan Indonesia menginisiasi sebuah model yang dikenal dengan istilah Konsesi Restorasi Ekosistem. Artikel ini menyoroti lebih dekat pelaksanaan model tersebut dalam konteks ancaman lama dan terkini terhadap hutan Indonesia, serta dorongan global untuk ‘Restorasi hutan’.

 

Hampir seluruh hutan-hutan di Indonesia dimiliki oleh Negara. Dalam kurun dekade terakhir, istilah ‘Hutan Produksi’, yang jumlahnya hampir mencapai 50% dari Hutan Negara, telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, umumnya diperuntukkan bagi Industri Perkebunan dan Kayu. Hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya penghancuran hutan besar-besaraan untuk produksi Sawit, Pulp and Paper, serta Kayu.(1)
Kategori Konsesi Restorasi Ekosistem (KRE) secara resmi diluncurkan pada tahun 2004 untuk memulihkan arus deforestasi di hutan produksi. KRE dimuncukan oleh, di satu sisi, grup-grup konservasi besar seperti British Royal Society for the Protection of Birds (RSPB), Birdlife Internasional dan Afiliasinya di Indonesia – Burung Indonesia dan, di sisi lainnya, diusulkan oleh Kementerian Kehutanan periode sebelumnya.(2) Ide utamanya adalah untuk menciptakan perangkat pemerintahan yang berorientasi pasar yang mampu untuk memulihkan deforestasi di hutan produksi – terlepas dari kerentanannya mengalami penghancuran, tetap dianggap berpotensi untuk proyek konservasi.

Untuk memperoleh Izin restorasi dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, seseorang harus memiliki perusahaan dan mengusulkan perencanaan bisnis. Izin akan diberikan kepada perusahaan dalam kurun waktu 60 tahun dan dapat diperbaharui untuk 35 tahun berikutnya. Perusahaan pertama yang menerima izin KRE adalah PT. REKI pada tahun 2007, untuk Proyek Hutan Hujan Harapan di Sumatra. PT. REKI adalah pemegang izin, sementara tiga grup konservasi yang sebelumnya disebutkan membuat organisasi nirlaba yang kemudian menjadi pemegang saham utama di PT. REKI.

Regulasi manajemen KRE menetapkan bahwa pemegang izin harus mendorong aktivitas restorasi dalam rangka ‘membangun kembali keseimbangan biologis’, Saat keseimbangan tersebut dicapai, pembalakaan kayu diperbolehkan kembali. Sementara itu, KRE memperbolehkan kegiatan yang menghasilkan pendapatan, termasuk di dalamnya penjualan kredit jasa ekosistem, seperti karbon, konservasi biodiversitas atau sumber mata air, dan ekowisata, serta produksi dan penjualan hasil hutan non-kayu. Budidaya tanaman obat dan hutan, pemeliharaan lebah serta hewan lainnya juga menjadi pilihan-pilihan yang tersedia bagi para pemegang saham untuk dikembangkan. Regulasi bahkan mengatur tata cara pembagian profit kepada komunitas lokal yang berkeadilan. Pada tahun 2016, total 15 perizinan dengan luasan keseluruhan mencapai 574,455 Ha di Sumatra dan Kalimantan telah diterbitkan . (3)

Selama bertahun-tahun, NGO konservasi besar di Indonesia yang berkutat dengan skema ini, seperti WWF, TNC dan Birdlife, berhasil memobilisasi pendanaan yang cukup banyak dari agensi donor dan organisasi Eropa. The German Developmen Bank, KfW, contohnya, telah menanamkan modalnya sejak 2016 setidaknya 15,6 Juta Euro untuk tiga KRE. (4)

Model Restorasi ‘Privat’ ; Sejauh mana Ia bekerja?

Sejak Model KRE muncul pada tahun 2004, trend deforestasi tahun-tahun setelahnya cenderung meningkat di Indonesia, baik dalam hal kehilangan hutan primer ataupun tutupan hutan secara keseluruhan. (5) Lantas mengapa KRE tidak juga kunjung menghentikan penghancuran hutan yang berlangsung massif?

Pertama, seluruh area yang berada di bawah KRE jumalhanya sangat tidak signifikan jika dibandingkan dengan luas seluruh hutan produksi di Indonesia, yang diperkirakan mencapai 69 Juta hektar pada tahun 2015. Artinya, 15 perizinan KRE dengan total konsesi 573,455 Ha hanya meliputi 0.8% dari seluruh toal hutan produksi. Bahkan jikapun pemerintah menargetkan 1,7 hektar hutan lainnya untuk KRE, hanya akan mampu mencapai, 3,2% dari keseluruhan total area hutan produksi. (6)

Namun hal ini meninggalkan pertanyaan fundamental. Apakah KRE yang ada hari ini telah berhasil menghentikan laju penghancuran hutan di area konsesinya? Dokumentasi yang tersedia justru menunjukkan sebaliknya. Projek Hutan Hutan Harapan, misalnya, telah menjadi lokasi pembalakan liar, penyebab langsung dari degradasi dan deforestasi hutan, sedangkan konversi skala besar lahan untuk perkebunan kelapa sawit di saat yang bersamaan juga terjadi di sana . Selain itu, sengketa tanah yang intens dan belum terselesaikan telah berkembang dengan masyarakat yang memperebutkan akses dan kendali atas sebagian wilayah konsesi. (7)

Pada tahun 2018, kebakaran hutan menghancurkan 16,000 km2 Taman Nasional Bukit Tigapuluh National Park di Sumatra Barat. Ini merupakan area yang sama di mana, sejak 2015, PT. Alama Bukit Tigapuluh (ABT) didirikan oleh NGO WWF yang bekerja sama dengan Frankfurter Zoological Society (FZS) dari Jerman, menjalankan proyek KRE. Penghancuran hutan yang disebabkan oleh kebakaran telah mendorong lahirnya keputusan ganjil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada tahun 2019 ; mengakhiri kerjasama konservasi hutannya dengan WWF tiga tahun sebelum berakhirnya periode perjanjian. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pemerintah, ‘WWF Indonesia telah memiliki konsesi namun area tersebut tetap terbakar tanpa mereka bisa kendalikan’. Konsesi perusahaan ABT, pada gilirannya, mengatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh orang-orang yang secara ilegal merambah kawasan tersebut dan membersihkannya dengan cara membakar. (8)

Pada tahun 2019, kebakaran hutan berdampak terhadap proyek Konservasi dan Restorasi Gambut Katingan di Kalimantan Tengah, yang dinisiasi pada tahun 2013 oleh LSM konservasi Wetlands International, Puter Indonesia Foundation dan pengembang proyek Inggris Permian Global. KRE dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama. KRE kehilangan paling tidak 2,000 hektar hutan karena kebakaran dan karenanya juga kehilangan kredit karbon yang telah dibeli oleh perusahaan minyak transnasional Shell, yang akhirnya diubah menjadi udara panas. Shell membeli kredit polusi dari proyek ini dengan argumentasi bahwa mereka sedang mengganti rugi emisi karbon yang mereka hasilkan. Di areal proyek KRE tersebut juga, konflik tanah pun terjadi, dalam hal ini melibatkan komunitas adat Dayak. (9)

Siapa yang diuntungkan dari konsesi restorasi tersebut?

KRE memiliki kesamaan logika dengan skema Public-Private Partnership (PPP) yang dipromosikan oleh Bank Dunia. ERC, sama halnya dengan PPP, adalah kesepakatan jangka panjang di mana uang publik digunakan untuk mendukung perusahaan swasta yang seharusnya dapat memberikan hasil lebih baik daripada negara, dalam hal ini , untuk aktivitas restorasi ekosistem. Para LSM konservasi di belakang KRE telah mengeluh tentang betapa terbatasnya aktivitas untuk menghasilkan pendapatan yang diperbolehkan, serta pembengkakan biaya dan menuntut lebih banyak dukungan dan insentif publik. (10) Hanya ‘transaksi kredit karbon yang menjadi pilihan paling menguntungkan, yang mana turut juga menjelaskan mengapa 10 dari 15 KRE yang ada hari ini pada tahun 2016 juga turut menjual kredit karbon, dan mengapa KRE ditengarai sebagai ‘REDD-nya Indonesia’, sejak pemerintah Indonesia, berbeda dengan negara hutan tropis lainnya, menutup agensi REDD-nya sejak 2015

Sementara itu, contoh-contoh yang disebutkan sebelumnya justru menunjukkan bahwa penghancuran hutan terus terjadi di dalam area konsesi KRE, dan sehingga manfaat yang digembor-gemborkan KRE untuk menahan laju deforestasi, dipertanyakan ulang relevansinya. Namun tidak perlu dipertanyakan lagi, perihal jutaan dollar yang umumnya datang dari Donor Eropa yang telah mengalir ke rekening-rekening NGO Raksasa Konservasi, yang membentuk dan memiliki perusahaan konservasi. Tidak ada catata publik yang dapat ditelusuri, tidak juga tentang bagaimana jutaan dollar telah dihabiskan atau seberapa banyak aliran pendanaan telah menguntungkan para pemegang saham dari perusahaan KRE. Hal ini hanya beberapa dari pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang ada di sekitar proses di mana yang disebut LSM konservasi mengubah diri mereka menjadi industri konservasi yang digerakkan oleh laba.

Menengok konteks yang lebih besar ; tekanan terhadap hutan dan komunitas

16 tahun setelah diluncurkan , Model Konsesi KRE masih terus berfungsi. Lebih jauh lagi, ‘Restorasi hutan’ telah menjadi slogan di dunia internasional di mana kebijakan kehutanan didiskusikan. Restorasi hutan adalah bagian penting dari trend paling terbaru dari Nature Based Solutions (NBS) atau Solusi berbasis Alam (SBA), diskursus paling disoroti selama konferensi iklim perserikatan bangsa-bangsa di Madrid pada tahun 2019, dan yang dianggap hari ini sebagai ‘REDD baru’.

KRE sangat sempurna dengan konsep baru NBS, mengingat bisnis kredit karbon sebagai praktek paling banyak dari ERCs. Peter Ellis dari The Nature Conservancy (TNC) – salah satu NGO Konservasi utama yang terlibat di KRE Indonesia – menyarankan bahwa pengurangan emisi karbon dapat juga dicapai dengan meningkatkan ‘Penebangan Kayu berdampak rendah. (11) Ini sesuai dengan tujuan utama dari KRE ; memulai Kembali aktivitas logging setelah ‘pemuliahn’ telah dicapai. Tapi pengalaman dari beberapa komunitas di Brazil di Negara Bagian Amazon, dianggap sebagai NGO konservasi besar dan Bank Dunia sebagai ‘Kisah sukses dari Ekonomi Hijau’ di hutan tropis, menunjukkan bagaimana sesuatu yang disebut ‘Industru Kayu berkelanjutan’ telah menyumbang pada degradasi hutan, deforestasi dan logging. (12)

Dalam kasus Proyek Hutan Hujan Harapan, jalan proyek yang bertujuan untuk menghubungkan pertambangan batu bara besar di Sumatra Selatan menuju Sungai Bayung Lencit di Provinsi Jambi direncanakan untuk melewati areal KRE. Sementara Menteri Kehutanan menghentikan proyek tersebut di upaya pertama untuk membangun jalan pada tahun 2013, proyek kemudian diserahkan kembali pada kementerian pada 2017. (13) Dengan dukungan pemerintah lokal, peluang untuk mendapatkan persetujuan justru lebih besar, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan akhir yang diambil. (14)

Tekanan lainnya terhadap hutan Indonesia adalah desakan baru untuk transisi ke apa yang disebut sebagai Ekonomi ‘karbon-rendah’ berbasis ‘energi hijau dan bersih’, yang didorong oleh Uni Eropa sebagai bagian dari Green European Deal. Energi bersih ataupun Hijau dan Rendah Karbon terdengar sangat menyenangkan, tapi pada praktiknya ini berarti tingkat kerusakan hutan yang lebih tinggi untuk pertambangan, terutama kobalt dan nikel,mineral penting untuk peningkatan eksponensial dalam penawaran transportasi elektrik. Indonesia memiliki simpanan mineral yang sangat besar di Kalimantan, Maluku dan di Papua. “Energi bersih” juga mencakup dorongan destruktif untuk bahan bakar nabati seperti perkebunan tebu, serta bendungan pembangkit listrik tenaga air dan juga energi panas bumi, yang dipromosikan oleh pemerintah Indonesia sendiri sebagai bagian dari kebijakan ekonomi “rendah karbon” miliknya. (15) Undang-Undang baru telah disepakati pada 2014, dengan bantuan dari Bank Dunia, yang menganggap bahwa pertambangan geotermal bukanlah aktivitas pertambangan, dan karenanya bukanlah aktivitas yang menghancurkan. Terlepas dari dampaknya buruknya dan faktar bahwa situs ekstraksi utama berada di dalam kawasan hutan.

Penutup

Baik desakan terkini transisi “energi hijau” maupun meningkatnya konsesi restorasi ekosistem sejak 2004, keduanya sangatlah berbau Eropa. Sementara pada tahun 2004 lembaga pendanaan pembangunan Eropa mendukung KRE sebagai sebuah kesempatan bagi para polutan eropa untuk ‘mengganti rugi’ emisi mereka sembari menunjukkan bahwa mereka peduli pada ‘konservasi’, hari ini, Uni Eropa melihat Indonesia sebagai bagian dari penyuplai mineral strategis untuk transisi menuju ‘ekonomi hijau’nya. Penghancuran hutan dan sosial disebabkan oleh transisi ekonomi hijau eropa akan menjadi bukti, dan ini, terlepas dari penghancuran rutin akibat investasi eropa ini, membuat KRE tetap dianggap sebagai metode tepat untuk mengganti rugi polusi sembari ‘seolah-olah’ peduli terhadap konservasi.

Semua hal tersebut tidak hanya meningkatkan tekanan terhadap Hutan Indonesia sebagai akibat dari ‘Restorasi Hutan’, ‘kompensasi’, ‘ekonomi hijau’, dan juga destruksi akibat industri ekstraktif dan perkebunan. Proyek top-down dan rencanan ekspansinya mendorong ekskalasi konflik di ruang yang sama, sebagaimana ditunjukkan dari kasus jalur transportasi batu bara yang melewati area KRE di Proyek Hutan Hujan Harapan. Proyek KRE dan Inisiatif restorasi dan konservasi di Indonesia cendurung meluas ke area-area tersebut, mengambil keuntungan dari konsep baru Solusi Berbasis Alam dan peluang-peluang pendanaan yang belakangan bermunculan (16). Pada akhirnya, agensi-agensi yang memiliki kekuatan untuk melakukan proses pembagian dan pendistribusian lahan akan berupaya untuk mempertahankan image sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sehingga bebeberapa komunitas, jika tidak digusur, tetap dibiarkan tinggal, atau bahkan mungkin akan berhadapan dengan proyek ekstraksi minyak, konsesi restorasi, energi panas bumi dan pryek bisnis lainnya di teritori mereka. Dan lantas apa yang lebih buruk dari semua ini ; sebuah perizinan legal yang hampir sempurna untuk melakukan rentetan semua hal tersebut.

Bersikukuh dalam pendekatan bisnis yang disebut dengan konservasi dan restorasi hutan seperti KRE dan inisiatif restorasi lainnya yang serupa di Indonesia sama saja artinya terus menempatkan komunitas sebagai pihak tertuduh atas rupa rupa penghancuran hutan, menciptakan lebih banyak aturan yang membatasi gerak-gerik meraka dalam pemanfaatan hutan dan juga mendorong lebih banyak kooptasi, pemecah-belahan dan konflik di antara dan dengan komunitas. Inilah yang Indonesia alami dengan model KRE, dan sialnya ini sungguh mirip dengan pengalaman REDD+ di manapun berada. (17) Sebuah potret tantangan yang cukup ekstrim bagi komunitas di akar rumput. Refleksi bersama dan aliansi mawas untuk membangun resistensi yang lebih kuat untuk menghentikan proyek top-down dan merusak ini merupakan tugas yang mendesak, atau bahkan paling penting.

Winnie Overbeek, winnie@wrm.org.uy

Member of WRM’s International Secretariat
1. Reiner Buergin (2016) Ecosystem Restoration Concessions in Indonesia: Conflicts and Discourses, Critical Asian Studies, 48:2, 278-301, DOI: 10.1080/14672715.2016.1164017
2. In 2014, the Indonesian Ministry of Environment merged with the Ministry of Forests, creating the Ministry of Environment and Forestry.
3. Ecosystem Restoration Concessions. A second lease of life for Indonesia’s embattled forests? 2016,
4. Buerguin, R, Ecosystem Restoration Concession in Indonesia: Conflicts and Discourses, April 2016, Research Gate, 
5. Mongabay, Deforestation statistics for Indonesia, 
6. Buerguin, R, Ecosystem Restoration Concessions and German Development Cooperation, 2017, Advances in Environmental Research 
7. REDD-Monitor, Questions for the Harapan Rainforest Project: Land conflicts, deforestation, funding, and the proposed construction of a coal transportation road, May 2019,
8. Mongabay, Indonesian Environment Ministry ends WWF partnership amid public spat, January 2020
9. WRM 248 Bulletin, Driving “carbon neutral”: Shell’s restoration and conservation project in Indonesia, March 2020
10. Ecosystem Restoration Concessions. A second lease of life for Indonesia’s embattled forests? 2016
11. WRM 247 Bulletin, New name for an old distraction: Nature-based solutions is the new REDD, January 2020
12. WRM 197 Bulletin, Brazil: Voices of local communities in Acre denounce violations in Community-based Sustainable Forest Management, 2013 and WRM 183 Bulletin, Brazil: continued destruction of forests and biodiversity in the state of Acre, considered a model of the “green economy” in the Brazilian Amazon, 2012
13. REDD-Monitor, Questions for the Harapan Rainforest Project: Land conflicts, deforestation, funding, and the proposed construction of a coal transportation road, May 2019
14. Mongabay, A forest beset by oil palms, logging, now contends with a coal-trucking road, May 2019
15. WRM 244 Bulletin, Indonesia. The gloomy truth behind geothermal energy: a misleading narrative of “clean energy”, July 2019
16. In reference to the in 2019 announced approval of US 1 billion dollars from Norway for actions to reduce deforestation and forest degradation in Indonesia. See: Mongabay, Indonesia to get first payment from Norway under 1 billion dollars REDD scheme, February 2019
17. WRM, REDD: A collection of conflicts, contradictions and lies, 2014