Industrial Park KIPI : wajah kotor, kekerasan dan kehancuran transisi “hijau” di Indonesia

Gambar
B268_Indonesia
Industrial Park KIPI. Photo: Jatam

Terletak di sepanjang pantai Kabupaten Bulungan, di bagian Selatan provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) diproyeksikan oleh Presiden Indonesia Jokowi sebagai “kawasan industri hijau terbesar di dunia” (1). Pekerjaan konstruksinya resmi dimulai pada Desember 2021.

Pemerintah mengklaim KIPI akan efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya; dengan mempromosikan produk dan teknologi seperti baterai Kendaraan Listrik (EV) dan panel surya, untuk perekonomian ´hijau´ dan ‘rendah karbon’; dan dengan jejak karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan kawasan industri ’konvensional’, karena KIPI akan bergantung pada energi ’terbarukan’.

KIPI dipersiapkan pada tahun 2015 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki pelabuhan internasional di wilayah tersebut. Pemerintah pusat menyetujui hal tersebut pada tahun 2016 sekaligus mencanangkan KIPI sebagai Proyek Strategis Nasional pada tahun 2017.

Total investasi diperkirakan mencapai USD 132 miliar. Perusahaan-perusahaan Tiongkok telah menginvestasikan sejumlah besar uang dalam Proyek ini (2), sehingga memungkinkan pekerjaan konstruksi berlangsung dengan kecepatan penuh.

Mengurai kebohongan KIPI

Faktanya Proyek KIPI dalam pelaksanaanya bertentangan dengan klaim dan propaganda “hijau” pemerintah. Pertama, baru pada tahap awal pelaksanaannya KIPI telah merampas tanah secara besar-besaran seluas 9.866 hektar, (3). Proyek ini menggusur sedikitnya 5.000 orang, yang merupakan penduduk masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi, yang kemudian meluas ke Kampung Baru, sebuah desa kecil yang terletak di tepi selatan Proyek. Selain itu, untuk infrastruktur pelabuhan dan kegiatan terkait di lepas pantai, KIPI juga akan melakukan perampasan lahan seluas 175.854 hektar, yang mengurangi lima kali lipat ruang hidup masyarakat di laut. Secara keseluruhan, KIPI pada pelaksanannya akan menghancurkan kehidupan masyarakat setempat yang dinamis dan beragam yang sangat bergantung  pada lahan dan hutan, hutan bakau, ladang pertanian, dan hutan.

Selain itu, industri-industri yang direncanakan sejauh ini (4) diklaim ‘efisien’ dalam penggunaan sumber daya, pada kenyataannya, bersasarkan kajian AMDAL , industri ini akan menyerap 39.450.560 m3 air setiap tahunnya, khususnya dari sungai Pindada dan Mangkupadi. Jumlah ini setara dengan 1,5 kali lipat konsumsi air tahunan 700 ribu penduduk Provinsi Kalimantan Utara. Dampaknya, 248.440 m3 air limbah, yang seharusnya setelah ‘diolah’, akan dibuang setiap empat jam ke sungai dan laut setempat, yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat lokal.

Konsumsi listrik industri yang diproyeksikan sejauh ini diperkirakan sebesar 11.404 GWh per tahun. Sebagai perbandingan, jumlah tersebut, pada kapasitas puncak, Tanjung Selor, ibu kota Kalimantan Utara hanya mengonsumsi 14,3 MWh, bahkan tidak 1% dari kebutuhan energi KIPI (5). Janji `energi terbarukan` justru berwujud pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 5 GW, yang direncanakan akan dibangun di Kabupaten Bulungan. Meskipun pembangkit listrik tenaga batu bara dapat segera berfungsi dalam waktu dua tahun, ‘energi terbarukan’ dari pembangkit listrik tenaga air membutuhkan waktu lebih lama untuk dibangun (lihat artikel ini di bawah).

Permintaan batubara KIPI setara dengan izin tingkat produksi untuk 37 operasi ekstraksi batubara terbesar di Kalimantan Utara. Ini adalah satu lagi contoh bagaimana wacana ‘energi terbarukan’ dalam pembangunan ’hijau’ berskala besar ternyata sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Selain itu, penggunaan tenaga batu bara juga menguntungkan kepentingan pribadi di wilayah yang banyak tersedia batu bara.

Pembangunan kawasan industri `hijau` ini, yang akan menggunakan tenaga batu bara dan akan menggunakan lebih banyak bahan bakar fosil (6), tidak menghalangi Indonesia untuk menerima pinjaman sebesar USD 610 juta dari Energy Transition Partnership (JETP) dan Mekanisme Transisi Energi (ETM) dari Bank Pembangunan Asia. Pinjaman ini mendukung kebijakan Indonesia untuk menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru. Dengan cerdiknya, pemerintah, melalui Keputusan Presiden (Nomor 112/2022), memberi izin untuk membangun lebih banyak pembangkit listrik tenaga batubara untuk memasok kawasan industri seperti KIPI.

Perampasan tanah sarat dengan konflik kepentingan, ilegalitas, penyimpangan dan kriminalisasi

Para elit dunia usaha dan pejabat pemerintah tampaknya telah bekerja sama dan mengorganisir, tidak hanya untuk mengambil alih lahan yang dibutuhkan untuk KIPI namun, khususnya, untuk mendapatkan manfaat finansial sebanyak mungkin dari Proyek tersebut. Investigasi yang lebih mendalam tentu harus segera dilakukan dan diperlukan terhadap pelanggaran dan penyimpangan, termasuk indikasi kuat terjadinya korupsi.

Kelompok penyimpangan yang pertama adalah proses peninjauan kembali perencanaan tata ruang di Kabupaten Bulungan. Hal ini dimulai dengan pemberian dana oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten Bulungan untuk meninjau dokumen dan kebijakan perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan di tengah pandemi Covid19 dan mengesampingkan perdebatan publik. Rencana tata ruang baru 2021-2040 telah dibuat dengan memproyeksikan kawasan industri seluas 16.400 hektar untuk menampung KIPI. Tinjauan lain dilakukan untuk memastikan proyeksi Presiden Jokowi saat meluncurkan KIPI pada tahun 2021: KIPI bisa mencapai 30 ribu hektare. Pada saat itu, KIPI telah dinyatakan sebagai ´Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan ´izin´ terselubung untuk melakukan tindakan ilegal, penyimpangan dan kekerasan terhadap manusia dan alam, seperti penggusuran paksa, bersamaan dengan Omnibus Law yang banyak digugat. (7)

Salah satu tokoh penting di antara elite bisnis Indonesia yang terlibat dalam KIPI adalah Garibaldi Thohir, yang biasa dipanggil Boy. Presiden Jokowi mencalonkan Boy sebagai Ketua Konsorsium tiga perusahaan pengelola pekerjaan konstruksi KIPI: PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), PT Indonesia Strategic Industry (8) dan PT Kayan Patria Propertindo (9). Boy merupakan kakak tertua dari Erwin Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara di Pemerintahan Jokowi. Selain itu, Boy juga merupakan salah satu pemilik PT Adaro Minerals Indonesia, perusahaan yang akan mengelola PT KIPI dan mempunyai saham di salah satu industri utama KIPI: sebuah perusahaan peleburan Aluminium bernama PT Kalimantan Aluminium Industry. Dan Boy memiliki lebih banyak koneksi. (10)

Melalui perusahaan Malaysia TSH Logistics, Boy juga merupakan salah satu pemilik perusahaan kelapa sawit PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) yang memegang konsesi seluas 9.500 hektar di Kabupaten Bulungan, yang 100% tumpang tindih dengan areal rencana KIPI. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada JATAM dan WRM, masyarakat menuduh PT KIPI dan PT BCAP tidak hanya menetapkan harga tanah secara sepihak, tetapi juga menawarkan pembelian tanah masyarakat dengan kategori konsesi perkebunan kelapa sawit yang disebut HGU - Hak Guna. Usaha. Kategori yang seharusnya berlaku untuk lahan yang digunakan untuk kawasan industri adalah kategori konsesi HGB – Hak Guna Banguan, yang mana berlaku harga tanah yang jauh lebih tinggi.

Masyarakat desa mengeluh bahwa ketika Boy dan para pengusaha serta elite negara lainnya telah mengambil alih tanah tersebut, mereka mengubah kategori dari HGU menjadi HGB dan kemudian menjual tanah tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada konsorsium KIPI. Selain itu, warga desa juga mengungkapkan kepada JATAM dan WRM bagaimana perusahaan secara ilegal menambah luas lahan bagaimana liciknya pemerintah setempat. (11)

Masyarakat yang menolak: “yang kami hirup bukan lagi bau ikan dijemur, tapi bau debu kendaraan besar”

Samsu, tokoh pemimpin masyarakat dari Desa Kampung Baru, menolak pengukuran tanah. Baginya, di situlah perampasan tanah dan penggusuran dimulai. Ia menolak rencana 'relokasi' yang ditawarkan pihak perusahaan: "(..) kita dipindah ke mana? Apakah senilai nanti luas tanah dan posisi lokasi itu dengan Kampung Baru sebelumya yang kami tempati?" dia bertanya. Sejak tahun 2021, saat menjadi juru bicara penolakan penggusuran Kampung Baru, ia terus mengalami kriminalisasi dan sudah tiga kali dilaporkan ke kantor polisi.

Gambar
B268_Indonesia_fishermen

Bapak Aris, warga desa lainnya, dilaporkan ke polisi dan ditangkap ketika dia merekam dengan ponselnya bagaimana PT KIPI menyerbu lahannya dengan kendaraan berat dan ekskavator pada tanggal 16 Desember 2022. Putranya, Imran, menyatakan: “kami punya hak atas tanah lahan tersebut ” dan PT KIPI “membuat efek ketakutan kepada masyarakat yang lain”, seraya menambahkan bahwa ayahnya diperlakukan seperti penjahat teroris, hanya karena mempertahankan wilayah masyarakat.

Banyak taktik lain yang digunakan untuk memaksa dan memecah belah masyarakat, seperti memanipulasi surat pembebasan lahan; memaksa warga menandatangani berita acara tanpa informasi yang jelas; merekrut pelobi untuk membujuk warga desa agar melepaskan tanah dan membantu melakukan pengukuran; menggunakan istilah 'kompensasi' untuk memperdaya masyarakat agar melepaskan tanahnya, dll.

Selain itu, pemerintah telah menghentikan investasi baru di sekolah dasar Kampung Baru. Penduduk desa menyebutkan bahwa jika siswa baru masuk sekolah, mereka harus membawa kursi sendiri. Pemerintah secara tidak langsung sudah menghapus Kampung Baru dari peta.

Sekalipun harga tanahnya lebih tinggi, Proyek KIPI hanya bersedia membayar untuk wilayah kecil dimana rumah masyarakat berada. Artinya jika masyarakat menjual tanah mereka, secara tudak langsung mereka juga ’menjual’ laut, hutan bakau, sungai, lahan pertanian, hutan, sejarah, kenangan dan semua yang menjadi bagian dari wilayah, budaya dan identitas mereka, yang dulunya menarik banyak wisatawan juga. Sebuah jaringan kehidupan yang rentan dan rapuh yang menjadi tumpuan penghidupan masyarakat di Tanah Kuning, Mangkupadi, termasuk Kampung Baru.

Saat ini, masyarakat desa sudah menghadapi keterbatasan dan dampak akibat pekerjaan konstruksi KIPI dan mengalami kekhawatiran yang serius terhadap masa depan mereka. Masyarakat Tanjung, misalnya, sudah menghadapi tantangan berat dalam memenuhi kebutuhan air mereka. Mereka harus membeli air saat musim kemarau panjang, yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Mereka khawatir situasi mereka akan memburuk seiring dengan meningkatnya pencemaran udara dan air yang disebabkan oleh KIPI.

Batas sosial dan ekologis wilayah masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi meliputi daratan dan lautan, yang merupakan satu kesatuan wilayah kehidupan yang saling berhubungan. Meskipun sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, mereka juga sangat bergantung pada hutan untuk mempertahankan hasil perikanan mereka di laut. Kayu sangat penting untuk membangun perahu mereka dan sekitar 200 ´bagan, perahu kayu kecil yang dibangun di pantai.

Kesi, perempuan nelayan asal Kampung Baru, cemas dengan masa depan: “Jika kami digusur kami mau tinggal di mana? kami mau nya disini saja, tetap di kampung kami. Terus suami saya juga dilarang masuk ke hutan mengambil kayu bagan. Jadi, otomatis kami juga dilarang bangun bagan, karena bangan itu butuh kayu besar. Kalau tidak ada nelayan dan bagan kami mau kerja apa? Sedangkan kerja saya hanya membuat ikan asin ketika suami pulang dari bagan”.Perempuan melakukan pembelahan dan pengolahan ikan laut hingga menjadi ikan asin. Wiwi, seorang nelayan asal Kampung Baru mengatakan: “Sekarang ini nggak ada lagi bau ikan asin juga teri, dulu juga kalau kita jalan dari Kampung Baru ke Pindada [ Komunitas lain dikawasan tersebut], hijau pemandangan sekarang sudah digusur semua sama industri, yang kita hirup bukan lagi bau ikan dijemur tapi bau debu kendaraan besar sudah.”

Meskipun kehidupan perempuan sangat bergantung pada perikanan dan perempuan memainkan peran penting dalam perekonomian lokal, mereka tidak dilibatkan dalam konsultasi dengan masyarakat mengenai KIPI, yang menunjukkan betapa kentalnya patriarki dalam `kapitalisme hijau` ini.

Gambar
B268_Indonesia_bagan
Bagan, perahu kayu kecil yang dibangun di pantai

 

Pengangkutan batu bara melalui laut semakin intensif sejak sekitar tahun 2015, menyerbu wilayah penangkapan ikan mereka. Dengan banyaknya konsumsi batu bara yang diperkirakan untuk KIPI, dampaknya akan semakin parah. Erni, seorang nelayan asal Tanah Kuning yang bekerja bersama empat nelayan lainnya: "Sudah ada dampaknya bagi nelayan, penghasilannya berkurang. Mungkin karena batu bara jatuh ke laut, jadi kurang ikannya,” (..) "(. .), beberapa [nelayan] telah pergi ke perusahaan.” Yang terakhir ini menunjukkan taktik lain yang digunakan oleh para promotor KIPI untuk mematahkan perlawanan masyarakat: dengan mempekerjakan penduduk desa, dalam kondisi kerja yang menindas.

Ekstraksi batu bara di Kalimantan Selatan mendorong Amiruddin beberapa tahun lalu untuk pindah ke Tanah Kuning dan menjadi pembuat kapal di sana. Hal itu dilakukan karena kayu meranti dan meranti merah yang digunakan untuk membuat kapal sudah langka di Kalimantan Selatan akibat perambahan tambang batu bara ke dalam hutan. Ia memperkirakan seiring dengan majunya KIPI, maka kayu-kayu di Tanah Kuning dan hutan sekitarnya juga akan sulit ditemukan: “Iya perkiraan saya tiga tahun akan berkurang. Sekarang pun sudah berkurang”. Usaha Amiruddin pun mengalami penuruna menurun karena harga kayu meranti meningkat tajam dan semakin sedikit nelayan yang melaut karena polusi laut telah mempengaruhi perikanan mereka.

REDD, bendungan air dan kekacauan iklim: peran LSM konservasi

Tidak hanya elit bisnis yang mendukung KIPI, juga perusahaan konservasi besar seperti WWF dan anak perusahaan The Nature Conservancy (TNC) di Indonesia: Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

LSM-LSM ini telah berubah menjadi perusahaan karena kepentingan mereka terkait erat dengan kepentingan modal finansial (12). Kepentingan modal finansial ini terkait erat dengan industri ekstraktif melalui proyek-proyek seperti KIPI. Perusahaan konservasi, seperti halnya industri ekstraktif dan pemerintah, mendukung REDD+, yang merupakan mekanisme penyeimbangan yang memungkinkan industri ekstraktif untuk melanjutkan bisnis seperti biasa, yang nantinya meningkatkan keuntungan perusahaan mereka. (13)

Perusahaan konservasi juga membantu menciptakan apa yang disebut Rencana 30X30, yang dibahas dalam negosiasi internasional: ini adalah rencana yang bertujuan untuk “melindungi” 30% permukaan dunia pada tahun 2030. Namun rencana ini didasarkan pada gagasan “benteng konservasi” yang mengecualikan dan meminggirkan mereka yang telah menjaga dan hidup berdampingan dengan wilayah tersebut selama beberapa generasi. Kepentingannya terletak pada akses dan perolehan lahan dalam jumlah besar, antara lain untuk penyeimbangan karbon dan keanekaragaman hayati.

Mengingat Kalimantan Utara memiliki lebih dari 80% tutupan hutan, WWF dan TNC/YKAN ikut terlibat. Pemerintah provinsi menyatakan minatnya untuk menerapkan program REDD yurisdiksi karena mereka berpartisipasi dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Perubahan Iklim dan Hutan (GCF). (14) TNC/YKAN dan pemerintah provinsi menandatangani perjanjian ini pada tahun 2021. Menurut Direktur Eksekutif TNC/YKAN, Herlina Hartanto: “Kami merasa terhormat atas kepercayaan dari pemerintah provinsi untuk bekerja sama dalam mewujudkan visi besar Utara Kalimantan untuk pembangunan yang berjalan berdampingan dengan pelestarian alam,” (15)

TNC/YKAN menyaksikan bagaimana KIPI berjalan seiring dengan bendungan pembangkit listrik tenaga air yang mereka anggap sebagai ’energi terbarukan’ dan merupakan bagian penting dari pembangunan ’hijau’ tersebut. WWF dan TNC/YKAN mendukung (16) pembangunan PLTA Kayan, pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 9.000 MW yang akan diselesaikan pada tahun 2030, dan PLTA Mentarang, dengan total kapasitasnya 1.375 MW.

PLTA Kayan akan berdampak pada area seluas 184.270 hektar yang menyebabkan 6 kelompok komunitas terendam air, termasuk di dalamnya situs kuno dan makam keramat. Selain KIPI, PLTA Kayan dan PLTA Mentarang juga akan menyuplai listrik ke IKN, ibu kota Indonesia (IKN) yang baru, tempat berlangsungnya pengrusakan dan proses penggusuran Masyarakat Balik (17).

Selain kerusakan dan penggundulan hutan yang terjadi di tingkat lokal akibat pembangunan proyek infrastruktur bendungan air, kegiatan ini juga sangat merusak iklim. Philip Fearnside, seorang ilmuwan yang mempelajari dampak bendungan air di Amazon Brasil menjelaskan (18) bahwa bendungan ini “mengeluarkan karbon dioksida dan metana, dan emisi ini jauh lebih tinggi dalam beberapa tahun pertama setelah reservoir diisi, sehingga menjadikannya sangat merusak pemanasan global”

Pertimbangan terakhir

Presiden Jokowi menyebut KIPI sebagai contoh bagi dunia: “Inilah masa depan Indonesia. Masa depan Indonesia ada di sini. Jika kita dapat mengembangkan hal ini dengan baik, industri apa pun yang terkait dengan produk ramah lingkungan pasti akan melirik bidang ini”. (19)

Namun contoh nyata yang dapat ditunjukkan sejauh ini tentang KIPI adalah kenyataan pahit yang dihadapi perempuan dan laki-laki di Tanah Kuning, Mangkupadi, dan Kampung Baru yang melakukan perlawanan dan pembelaan terhadap tubuh, kehidupan, dan ruang hidup mereka. Mereka harus mengalami pengrusakan, penggundulan hutan, intimidasi dan kekerasan yang terjadi dibalik citra mobil listrik dan “produk ramah lingkungan” lainnya dari proyek ini.

Pengalaman KIPI juga mengungkapkan bahwa menciptakan kawasan lindung dan membatasi akses masyarakat yang bergantung pada hutan merupakan salah satu aspek kunci dibalik kebohongan `hijau’, seolah-olah masyarakat– dan bukan industri – yang bertanggung jawab atas deforestasi. Meskipun memberikan pesan kepada investor bahwa hutan di Kalimantan Utara akan dilindungi, mereka menyembunyikan kerusakan yang terjadi di Tanah Kuning, Mangkupadi, dan Kampung Baru. Wilayah dan hutan mereka akan dibuka dan dihancurkan untuk pembangunan bendungan air; ekstraksi 7 juta ton batu kapur yang dibutuhkan untuk KIPI; untuk proyek penggantian kerugian; dan untuk segala kebutuhan KIPI, termasuk minyak bumi, batu bara, listrik, air, mineral terkait baterai, bijih besi, bauksit, dll.

KIPI memaparkan bahwa, pada hakikatnya, tujuan `pembangunan hijau` hanyalah menciptakan peluang besar bagi oligarki, bagi kepentingan kekuatan politik dan bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Pesan mendesak yang disampaikan masyarakat Tanah Kuning, Mangkupadi dan Kampung Baru kepada kita adalah KIPI harus segera dihentikan.

JATAM Kalimantan Timur and WRM

Artikel ini ditulis berdasarkan laporan 'Kebohongan Hijau: Potret Ancaman Kehancuran, Oligarki dan Kesejahteraan Masyarakat di Lokasi Proyek Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara ´Kebohongan Hijau: Potret Ancaman Daya Rusak, Oligarki dan Keselamatan Rakyat Pada Tapak Kawasan Industri Hijau di Kalimantan Utara', yang diterbitkan pada bulan September 2023, dan diproduksi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, serta informasi yang diperoleh selama kunjungan bersama ke masyarakat di Kalimantan Utara. daerah pada bulan Oktober 2023.


(1) Kalimantan Industrial Park Can Be World’s Largest Green Industrial Area, President Jokowi Says, February 2023.
(2) CELIOS, Green Industrial Area Infected by Coal Power Plant: Economic Impacts, Conflicts of Interest, and Environmental Threats, 2023.
(3) The construction works already underway were licensed in 2021 by the provincial government after an environmental impact report (AMDAL) was carried out. With an addendum included in 2022, the AMDAL defines a total area of 9,866 hectares, including Tanah Kuning, Mangkupadi and Kampung Baru, to be developed for the first phase of implementation of the Project.
(4) According to the AMDAL, a petrochemical industry; an aluminium smelter to transform bauxite in aluminiumoxide and other subproducts for air planes and cars, as well as copper and nickel ore for electric vehicles batteries; a steel industry, to supply production of electric vehicles, armaments and infrastructure; and a policristalline industry to produce solar panels.  
(5) Konrankaltara, PLN Tanjung Selor Surplus Daya 5,7MW  
(6) On top of its fossil fuelled electricity, KIPI will consume and burn even much more fossil fuels:  the petrochemical industry planned with an annual demand of 490 million tons of different types of fossil oil, and 9.9 million tones of coal. The steel industry, as well, will demand coal, 14.9 million tons on an annual basis.
(7) Art. 121 of the Omnibus Law (Job Creation Law), concerning Amendments to Article 10 of Law Number 12 of 2012 concerning Land Acquisition for Development  where the scope is development for the public interest expands with the addition of industrial parks, special economic zones, tourism, oil and gas industrial areas, and others. With these additions, PSN development, especially area-based projects or industrial parks for example, green industrial parks, will be intensified: https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
(8) PT ISI is a company active in the energy sector and responsible for the energy supply of KIPI. Its owner Tjandra Limanjaya, though the Celukan Bawang PLTU Project has been involved in a case of forgery and money laundering. Limanjaya is connected with politicians and is  owner of PT Kayan Hydro Energi (KHE), which is the company to build the hydrodam.
(9) PT KPP, through an affiliated company connected with North Kalimantan´s largest local political and business oligarch, Lauw Juanda Lesmana, involved, among others, with coal mining. He has a stake in the PT Kayan Hydropower Nusantara, together with a Malaysia company Sarawak Energy. PT KHN has a dam Project on the Mentawa river, it is a company that competes with the other hydrodam Project in the Kayan river to supply energy to KIPI
(10) Three other business people,  Wito Krisnahadi, Christian Ariano Rachmat en Djoko Pangarso Budi Santoso, are indirectly connected with Boy for being commissioner and director of both KIPI and PT Adaro. One of PT Adaro´s owners is Cita Mineral Investindo, a bauxite company owned by the 20st richest person in Indonesia, and responsible for devastating livelihoods in Obi, north Moluccas, and Wawoni, Southeast sulawesi
(11) On the contrary, the local government reduced the so-called Object Selling Value (NJOP) of land. While in 2020 the NJOP in the KIPI area was still 56 thousand rupiah per square metre, this amount suddenly dropped drastically to 6 thousand rupiah per square metre in 2022.
(12) African Arguments, Revealed: Big conservation NGOs are majority governed by finance figures, August 2023.
(13) WRM, 15 Years of REDD: A Mechanism Rotten at the Core, 2022.  
(14) Penilaian kesiapan pelaksanaan pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan (REDD+) di provinsi Kalimantan Utara, Effendi, Wiwi et al, 2022.
(15) https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/siaran-pers/kaltara-menuju-pembangunan-hijau/
(16) Berbagai Cerita dari Lapangan. Masyarakat Lokal dan Energi Terbarukan.
(17) JATAM Kaltim, Bersihkan Indonesia, PuSHPA, AMAN Kaltim. Nyapu: bagaimanan perumpuan dan laki-laki Suku Balik mengalami kehilanga, derita dan kerusakan berlapis akibat megaproyk Ibu Kota Baru Indonesia, 2023.
(18) Instituto Humanitas Unisinos, Como salvar a floresta amazônica? Entrevista com Philip M. Fearnside, Agosto 2023.
(19) Id. (1)