Artikel ini menyoroti empat tren yang menjadi bukti bagaimana industri pertambangan mengeruk manfaat dari situasi pandem Covid-10 sembari melanjutkan agenda penghancurannya di seluruh kepulauan nusantara. Sementara korporasi-oligarki sedang berupaya membajak demokrasi, kediktatoran baru sedang menancapkan kakinya di bawah bendera kapitalisme pertambangan.
Saat orang-orang sedang berjuang habis-habisan untuk tetap sehat dan terhindar dari bahaya virus, banyak sektor bisnis yang justru mengambil keuntungan dari kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19, wabil khusus perusahaan pertambangan
Di Indonesia pada tahun 2018, tercatat ada 8.588 izin pertambangan. Enam provinsi terbesar untuk kegiatan aktivitas pertambangan ini adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan- didominasi oleh izin tambang batubara-, dan Sulawesi dan Bangka Belitung – didominasi oleh ekstraksi mineral lainnya seperti timah, kobalt dan nikel. Pertambangan telah menjadi salah satu penyebab utama terjadinya deforestasi di Indonesia, dan kini Ia terus menerus melakukan ekspansi ke seluruh penjuru wilayah, termasuk di areal yang diidentifikasi sebagai kawasan lindung. Ekspansi pertambangan juga berkaitan erat dengan meningkatnya permintaan global demi transisi menuju ekonomi ‘bersih’ dan ‘hijau’, termasuk zona-zona industrial untuk produksi baterai dan dan tekhnologi terkait lainnya. Pertambangan juga merupakan sumber konflik dan krisis sosoial yang hampir selalu dibarengi dengan praktik kekerasan.
Bagi para taipan pertambangan di Indonesia, virus Covid-19 justru menjadi momentum untuk terus mengakumulasi keuntungan dan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang bertujuan memuluskan bisnis oligarki mereka sendiri. Hal ini juga akan menjadi ancaman bagi para pejuang lingkungan- yang kerap berhadapan dengan mara bahaya- di mana terdapat penggunaan berbagai cara ,taktik dan instrumen kekerasan yang kerap luput dari pandangan publik.
Pertama-tama, perusahaan tambang merentankan pekerja dan komunitas terhadap bahaya pandemi dengan tetap melanjutkan proses ekstraksi dan berlindung di balik kategori ‘sektor esensial’
Masyarakat yang tinggal di sekitar dan atau di lingkar pertambangan terus dihantui keresahan. Pasalnya, PT. Dairi Prima Mineral (PT.DPM) di Dairi, Sumatera Utara, tetap bekerja di tengah pandemi dan bahkan membawa para pekera dari luar daerah, sehingga hal ini memicu kekhawatiran komunitas yang berada di sekitarnya. Begitu juga di Banyuwangi, Jawa Barat, meskipun terjadi protes tanpa henti dari masyarakat, operasi penambangan emas PT. Bumi Suksesindo (PT.BSI) masih aktif berproduksi. Faktanya, setelah menambang dan menghancurkan Gunung Tumpang Pitu, PT. BSI hari ini menargetkan kawasan konservasi Gunung Salakan.
Serupa dengan hal tersebut, operasi zona industrial untuk produksi baterai di Morowali, Sulawesi Tengah dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara, terus berlanjut meskipun diwarnai berbagai kontroversi. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, tetap memfasilitasi masuknya pekerja dari Tiongkok ke Indonesia.
Namun, tidak hanya warga dan komunitas lingkar tambang yang terdampak, kelas pekerja secara keseluruhan juga menjadi korban dari kebijakan ini. Pekerja yang terinfeksi telah ditemukan misalnya di Kapal Bangka dari kegiatan ekstraksi timah di Provinsi Bangka Belitung; kompleks pertambangan perusahaan batubara raksasa, Kaltim Prima Coal (PT. KPC); Tambang emas skala besar Indo Muro Kencana di Kutai Timur, Kaltim, dan di ‘Provinsi Tambang’, Maluku Utara, salah satu episentrum pertambangan nikel dan di mana salah satu kompleks industri utama baterai kendaraan listrik di Indonesia berada. (1)
Di Mimika, Papua, situasi pekerja tambang emas dan tembaga PT. Freeport Indonesia (FI) tak kalah mengkhawatirkannya. Tercatat, sebanyak 150 kasus positif Covid-19 telah diidentifikasi (2), dan bahkan ditemukan kasus infeksi terhadap keluarga pekerja. (3)
Pemerintah daerah melalui Bupati Mimika, Serikat Pekerja Pertambangan Kimia dan Energi (SP-KEP) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menuntut penghentian operasi penambangan selama Pandemi virus. Mereka berpendapat bahwa memaksa pekerja untuk tinggal di area pertambangan di bawah kondisi kerja yang tidak layak adalah salah satu bentuk perbudakan baru dan pengabaian terang-terangan terhadap kehidupan dan keselamatan pekerja.
Pada tahun 2018, PT FI mendulang keuntungan sebesar US $ 1,28 miliar (Rp18 triliun). Tiga belas komisaris dan direksi PT FI memiliki total gaji US $ 4,9 juta (Rp 70 miliar). Sementara itu, jumlah ini sebanding dengan total anggaran pemerintah Kabupaten Tangerang di Jawa untuk menangani pandemi Covid-19, yakni berkisar US $ 4,9 juta (Rp 70 miliar).
Pasal 113 UU Penambangan Batubara dan Mineral (UU Minerba), yang mengatur kemungkinan penghentian sementara produksi dalam kondisi kedaruratan, termasuk kedaruratan epidemi, hingga saat ini belum diterapkan untuk melindungi masyarakat dan pekerja pertambangan.
Tanah, Air, Udara, Hutan dan Kesehatan Yes. Pertambangan No.
Kedua, perusahaan pertambangan terus melakukan kekerasan terorganisir terhadap masyarakat dan pembela Lingkungan, yang berada di garda terdepan perlawanan bahkan di situasi pandemi.
Setiap tahun, kurva kekerasan terhadap komunitas dan pembela lingkungan di Indonesia terus meningkat. Data dari Jaringan Advokasi Tambang, Indonesia (JATAM), terjadi 71 konflik pertambangan dari 2014 hingga 2019, dan 40 kasus kriminalisasi warga dan pembela lingkungan, termasuk 210 orang yang dikriminalisasi. (4)
Kematian, penyerangan, kriminalisasi, intimidasi, dan teror adalah bagian dari kekerasan terorganisir yang terjadi di sektor pertambangan dan dilakukan oleh berbagai pemain, termasuk di dalamnya aparat keamanan, petinggi perusahaan atau aktor berbayar perusahaan, seperti preman.
Kekerasan ini terus berlanjut selama periode lockdown di Indonesia. Di Banyuwangi, Jawa Timur, Masyarakat pengunjuk rasa terhadap PT BSI, dari Gunung Tumpang Pitu hingga Gunung Salakan, mendirikan tenda protes sejak akhir 2019 hingga pandemi Covid-19 pertama kali diumumkan muncul di Indoensia. Mereka mengalami serangan fisik dua kali berturut-turut karena dipaksa untuk membubarkan tenda protes tersebut, serangan ini dilakukan oleh aparat keamaan bayaran perusahaan, polisi, dan Tentara Nasional Indonesia,yang menggunakan darurat pandemi sebagai alasan. Ini terjadi ketika operasi penambangan masih berlangsung tanpa komplikasi.
Di pegunungan karst Kendeng, di Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah, para perempuan Kendeng yang mengorganisir protes damai terhadap sebelas operasi penambangan batu kapur ilegal diintimidasi oleh pekerja tambang yang kebanyakan adalah laki-laki. Diketahui bahwa operasi tambang ini terhubung dengan rantai pasokan semen yang kontroversial, yaitu PT Semen Indonesia (PT SI). Operasi PT SI terletak di cekungan air tanah dan ekosistem karst, yang mengancam irigasi pertanian dan pangan penduduk setempat.
Hal yang sama terjadi di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Warga yang marah membakar ekskavator penambangan batubara untuk menuntut penghentian operasi. (5) Hal ini dilakukan karena mesin hampir mencapai tepi Waduk Samboja, yang merupakan sumber utama irigasi pertanian bagi penduduk Kutai Kartanegara. Warga diintimidasi oleh para preman yang kemungkinan besar dibackup oleh polisi.
Ironisnya, hal-hal ini terjadi tepat ketika presiden Jokowi kerap tampil di Media Massa untuk mengumandangkan betapa pentingnya memastikan ketahanan pangan masyarakat di seluruh Indoensia dalam rangka mengantisipasi defisit pangan akibat perubahan cuaca dan pandemi. Seruan yang tampaknya semu dan kontradiktif.
Kekerasan terorganisir ini juga mempengaruhi kelas pekerja. Sejumlah pekerja yang memprotes kompleks industri IWIP di Halmahera, selama perayaan Hari Buruh Internasional (1 Mei 2020) ditangkap. Penangkapan itu memicu gelombang solidaritas di seluruh negeri hingga hari ini. (6)
Serangkaian kekerasan dan ancaman ini muncul selama konteks "darurat sipil" pandemi Covid-19 ini. Kapolri (Kepala Kepolisian republic Indonesia) mengeluarkan Telegram yang menginstruksikan pemberlakuan status ‘keamanan siber dan fisik’, termasuk mobilisasi ratusan ribu personel polisi dan tentara untuk menuju "kenormalan baru" atau new-normal. Ini merupakan ancaman besar terhadap kebebasan, demokrasi sipil, dan bahkan perjuangan lingkungan.
Pelestarian status kedaruratan justru membuka peluang menuju kediktatoran yang disinyalir akan memperluas kekerasan terorganisir terhadap masyarakat.
Ketiga, perusahaan pertambangan tanpa malu-malu membingkai diri sebagai pahlawan pandemi. Sumbangan, logistik medis, dan peralatan medis semata upaya menutupi praktik pertambangan kotor.
Pada akhir Maret 2020, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyumbangkan Rp 540 miliar (lebih dari US $ 38 juta) - yang mereka kumpulkan dari perusahaan tambang batubara anggota APBI, seperti Adaro dan konglomerat korporat Grup Bakrie (PT Kaltim Prima Coal) & PT Arutmin Indonesia). Namun pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan batubara yang sama ini tercatat meninggalkan lubang tambang menganga ; beracun, penyebab konflik sosial, dan pencetus berbagai skandal aliran uang dan pajak.
Hampir semua perusahaan pertambangan terkenal memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mereka memberikan bantuan dan uang untuk membantu warga selama pandemi, termasuk peralatan pelindung diri, makanan pokok, instalasi cuci tangan, alat tes swab, dan lainnya. (7)
Namun, beberapa perusahaan penambangan dan baterai listrik yang sama, yaitu PT Huayue Cobalt Co. Ltd, PT HPAL, PT Tsing Shan dan Brunp Recycling Technology, sejak sebelum pandemi, mengajukan proses perizinan untuk pembuangan tailing atau limbah penambangan ke dalam perairan laut dalam. Perusahaan-perusahaan ini berencana untuk membuang limbah pertambangan mereka di perairan Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara, dan perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (8) Ini tentu saja akan mengorbankan mata pencaharian penduduk pesisir, nelayan dan masyarakat adat di pulau-pulau kecil, serta beragam wilayah segitiga karang.
Kementerian Koordinator Maritim, yang mengawasi perencanaan kegiatan ini, justru membingkai industri-industri pertambangan ini sebagai pahlawan pandemi Covid-19 bagi Indonesia, dan secara tidak langsung mempromosikan industri ekstraktif tersebut.
Ini adalah strategi pemasaran politik.
Keempat, selama pandemi, perusahaan pertambangan telah mengeruk berbagai manfaat yang memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka, menghilangkan kontrol publik dan memfasilitasi kemulusan perizinan investasi pertambangan.
Agenda penyelematan perusahaan pertambangan dimulai dengan memperluas insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 tentang stimulus bagi subjek wajib pajak yang terdampak Wabah Coronavirus, pada bulan Maret 2020, yang mencakup berbagai komoditas di sepanjang rantai produksi pertambangan. Peraturan tersebut kemudian diperluas dari sebelas sektor ke sembilan belas sektor melalui PMK No. 44/2020, pada bulan April 2020.
Insentif yang diberikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mencakup ; Semua hal yang berkaitan dengan pajak ekspor dan impor, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) hingga insentif untuk angsuran pajak perusahaan. Melalui stimulus ini, sebanyak Rp 35 triliun (mendekati US $ 2,5 miliar) (9) uang publik digelontorkan ke perusahaan pertambangan.
Menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan, dari Februari hingga Maret 2020, beberapa lembaga, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Penambangan Batubara seperti ICMA dan APBI serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), berupaya mencabut kewajiban untuk menggunakan kapal nasional untuk ekspor batubara guna mendorong ekspor. Meskipun kewajiban itu diatur oleh Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 82/2017, itu berlaku sejak 1 Mei 2020. (10)
Kemudian, dari bulan Maret hingga April 2020, Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) juga mendesak pemerintah untuk memfasilitasi ekspor nikel kadar rendah, meskipun ini telah dilarang sejak Januari 2020, karena ekspor nikel wajib mengikuti peraturan industri pertambangan hilir dengan mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri. (11)
Pada akhir Mei 2020, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, bahkan berani mengajukan permintaan untuk melonggarkan pembayaran royalti batubara kepada pemerintah, dengan alasan bahwa pandemi telah membuat harga komoditas jatuh akibat kelebihan pasokan pasar. APBI meminta pemerintah untuk menyesuaikan peraturannya demi keselamatan pengusaha batubara. (12)
Selain itu, deregulasi industri pertambangan dan batubara, dikemas ulang dengan nama RUU Ketenagakerjaan (RUU Ciptaker) dan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), adalah salah satu bentuk oportunisme paling jahat. Keduanya hanya menguntungkan industri pertambangan dan energi batubara melalui penyaluran insentif. Semua hal ini, pada akhirnya akan menimbulkan gelombang protes yang terus berlangsung selama pandemi.
Revisi UU Minerba juga menghapuskan pasal 165 tentang tindak pidana dan sangksi korupsi pejabat. Mereka mengusulkan definisi wilayah penambangan legal yang memugkinkan areal penambangan menjadi tidak terbatas, dengan perpanjangan otomatis tanpa lelang atau kemungkinan untk mengurangi areal perusahaan batu bara raksasa. Perpanjangan otomatis merujuk pada beberapa perusahaan batubara yang izinnya akan berakhir dalam waktu dekat, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), Arutmin, Adaro, Kideco Jaya Agung, Berau Coal dan Multi Harapan Utama (MHU). Deregulasi industri pertambangan dilakukan hanya untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan industri, dan abai sama sekali terhadap keselamatan dan hak-hak orang dan / atau alam.
Keempat tren dan pola ini menunjukkan bagaimana industri pertambangan terus mengambil manfaat dari pandemi sembari memporak porandakan imunitas sosial ekologis di seluruh kepulauan Indonesia.
Imunitas oligarki dan kediktaturan baru
Dibalik bisnis kotor pertambangan, ada kontrol dan akumulasi keuntungan yang menghimpun lebih banyak kekayaan dan kekuasaan untuk kepentingan oligarki tambang. Kekebalan mereka semakin bertambah setiap detiknya.
Salah satu perusahaan raksasa batubara yang diuntungkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), adalah PT. Adaro Indonesia yang kendali dan kontrolnya terletak di konglomerasi keluarga seperti Thohir, Garibaldi atau Boy Thohir. Tidak heran, Erick Thohir yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara bungkam sama sekali terhadap kebijakan mengenai perpanjangan otomatis konsesi perusahaan, yang tentu saja akan menguntungkan bisnis keluarganya tersebut. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan besar mengenai konflik kepentingan yang berkaitan erat dengan putaran pemilihan umum tahun lalu. Demikian juga, PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendapatkan darah segar dan imunitas baru melalui revisi UU Minerba. Dari sinilah, sederet peluang korupsi sumber daya alam terus terbuka.
Uang publik tidak digunakan untuk memperkuat Imunitas ekologi dan sosial di berbagai lokasi pertambangan, tetapi sebaliknya, justru dipergunakan untuk memperkuat Imunitas korporasi-oligarki dengan memberikan subsidi, insentif, dan dana talangan kepada perusahaan pertambangan. Pada akhirnya, kekebalan sosial dan ekologis semakin menurun, dan sebaliknya, kekebalan oligarki perusahaan semakin menguat. Kekebalan ini termasuk memobilisasi kekerasan terorganisir atas nama perang terhadap pandemi Covid-19 dan pelaksanaan new normal.
Jika situasinya telah mencapai puncak, kita semua harus waspada terhadap korporasi-oligarki yang membajak demokrasi dengan melanggengkan keadaan darurat. Situasi seperti itu akan menyediakan cara bagi kediktatoran baru untuk membangun dirinya— kediktatoran di bawah bendera kapitalisme pertambangan.
Artikel ini ditulis untuk memperingati Hari Anti-Tambang (Hari Anti-Tambang) 29 Mei 2020, dan Hari Lingkungan, 5 Juni 2020.
Merah Johansyah Ismail, (Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Indonesia - JATAM)
(1) Babelpos, Satu Warga Desa Payung Positif Covid-19, Klaster Kapal Keruk PT Timah, Juni 2020, https://babelpos.co/2020/06/02/2136/ ; Akurasi, Duduk Perkara Karyawan KPC Positif Corona Sepulang dari India, Keluarga Masuk Pemantauan, April 2020, https://www.akurasi.id/duduk-perkara-karyawan-kpc-positif-corona-sepulang-dari-india-keluarga-masuk-pemantauan/ ; Kalimantan, 7 Pekerja Tambang di Kalimantan Timur positif Covid-19, Juni, 2020, https://kalimantan.bisnis.com/read/20200609/407/1250032/7-pekerja-tambang-di-kalimantan-timur-positif-covid-19 ; ProSampit, Empat Karyawan PT IMK Positif Covid-19, Mei 2020, https://sampit.prokal.co/read/news/28319-empat-karyawan-pt-imk-positif-covid-19.html ; MalutPost, 23 Karyawan Tambang di Malut Positif Corona, June 2020, https://malutpost.id/read/23-karyawan-tambang-di-malut-positif-corona
(2) The Jakarta Post, Freeport cuts workforce at Grasberg mine as coronavirus cases in area rise, May 2020, https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/18/freeport-cuts-workforce-at-grasberg-mine-as-coronavirus-cases-in-area-rise.html
(3) Detik News, 124 Pekerja Freeport di Papua Positif Corona, 2 Orang Meninggal, Mei 2020, https://news.detik.com/berita/d-5031640/124-pekerja-freeport-di-papua-positif-corona-2-orang-meninggal
(4) Tirto, Selama Periode Awal Jakowi Ada 71 Konflik Tambang, kata Jatam, Januari 2020, https://tirto.id/selama-periode-awal-jokowi-ada-71-konflik-tambang-kata-jatam-eqW9
(5) Kaltimkece, Gali Perkara di Tengah Corona, Warga Bakar Alat Berat, Penambang Balik Mengancam, April 2020, https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/gali-perkara-di-tengah-corona-warga-bakar-alat-berat-penambang-balik-mengancam
(6) SPNews, Buruh Kritis Terhadap Perusahaan Tambang Ditangkap Polisi, Mei 2020, https://spn.or.id/buruh-kritis-terhadap-perusahaan-tambang-ditangkap-polisi/
(7) TribunKaltim, Indo Tambangraya Megah dan Semua Anak Usaha Spontan Meringankan Beban Masyarakat Akibat Covid-19, Mei 2020, https://kaltim.tribunnews.com/2020/05/09/indo-tambangraya-megah-dan-semua-anak-usaha-spontan-meringankan-beban-masyarakat-akibat-covid-19 ; Republika Pengusaha China Sumbang Indonesia Alkes Tangani Covid-19, Mar 2020, https://republika.co.id/berita/q7t6wq320/pengusaha-china-sumbang-indonesia-alkes-tangani-covid19
(8) Mongabay, Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut, Mar 2020, https://www.mongabay.co.id/2020/03/12/jatam-dan-kiara-pemerintah-jangan-izinkan-perusahaan-buang-tailing-ke-laut/
(9) OkeFinance, Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 sektor Industri, April 2020, https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/20/2203116/revisi-pmk-nomor-23-sri-mulyani-beri-insentif-rp35-triliun-untuk-18-sektor-industri
(10) Investor Daly, APBI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Kapal Nasional, Mei 2020, https://investor.id/business/apbi-minta-pemerintah-evaluasi-kebijakan-kapal-nasional
(11) AP3I, Ada Corona, Penembang Nikel Minta Keran Ekspor Kembali Dibuka, April 2020, https://www.ap3i.or.id/News/News-Update/Ada-Corona-Penambang-Nikel-Minta-Keran-Ekspor-Kembali-Dibuka.html
(12) Ekonomi, Pengusaha Batu Bara Minta Relaksasi Pembayaran Royalti, Mei 2020, https://ekonomi.bisnis.com/read/20200528/44/1246004/pengusaha-batu-bara-minta-relaksasi-pembayaran-royalti