Pemerintahan Indonesia mengesahkan Omnibus Law yang kontroversial dengan berdalih bahwa ‘Ini penting untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya’. Undang-Undang Ciptaker merupakan serangan langsung terhadap teritori dan komunitas – yang terus mengalami kehancuran dari dekade ke dekade di Indonesia. Artikel ini menyuarakan enam perlawanan aktivis yang berhadapan langsung dengan beragam investasi merusak di lintas pulau di Indonesia.
Dengan diberlakukannya UU Ciptaker pada Oktober 2020, pemerintah Indonesia telah mengamandemen lebih dari 75 undang-undang. Dampak terbesar dari perubahan ini diharapkan terjadi pada aspek lingkungan, komunitas petani dan hak-hak masyarakat adat serta hak-hak pekerja. Undang-undang ini mengubah (dan membatalkan pengaturan) perencanaan penggunaan lahan dan proses perizinan untuk operasi perusahaan. Omnibus Law juga memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah pusat dan sektor korporasi –termasuk industri batubara, yang secara langsung mendapatkan keuntungan dari serangkaian insentif. Misalnya, UU tersebut membebaskan perusahaan batu bara dari pembayaran royalti jika mereka mengembangkan fasilitas hilir, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara.
Hal ini tentu saja sangat problematis di Indonesia. Artikel terbaru di buletin WRM (1) menyebutkan bagaimana Presiden Widodo dan keluarganya, Wakil Presidennya dan rekan-rekan dekat lainnya terlibat dalam industri pertambangan batubara. Selain itu, 262 dari 575 anggota parlemen di Indonesia adalah pemilik, pemegang saham atau CEO dari beberapa industri ekstraktif dan perusahaan perdagangan terbesar di negara ini. Sinyal kentara bahwa bisnis telah mengambil alih aparatur pemerintah pusat secara efektif. Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti fitur utama lain dari Omnibus Law: pemerintah pusat membatalkan hak pemerintah daerah untuk memveto atau melarang proyek investasi yang telah disetujui oleh Jakarta (ibu kota tempat tinggal pemerintah pusat). Ini akan sangat berpotensi meningkatkan ekskalasi konflik antara dinasti lokal yang ada versus elit politik di Jakarta. (2)
Di waktu yang bersamaan, Undang-Undang Ciptaker membawatasi (atau bahkan dalam beberapa kasus, menghilangkan sama sekali) kemungkinan bagi masyarakat sipil dan komunitas terdampak untuk merundingkan atau menentang proyek pembangunan seperti pertambangan raksasa atau perkebunan industri. Selain itu, Ia juga membatasi hak publik untuk mengajukan keberatan terhadap analisis dampak lingkungan, setelah disetujui, meskipun dapat dibuktikan bahwa proyek yang disetujui tersebut akan menciptakan kerusakan ekologi dan sosial.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia berpendapat bahwa pembatasan ini "didasarkan pada temuan perihal kepentingan masyarakat lokal terdampak yang kerap kali dicampuri oleh kepentingan luar secara tidak langsung". Senada dengan itu, seorang anggota parlemen di DPR yang mengesahkan UU tersebut, mengatakan bahwa kritik dari mereka yang tidak terkena dampak langsung harus dibatasi jika “tidak sejalan dengan kepentingan nasional”. (3) Pernyataan ini sangat problematis. Komunitas yang terkena dampak tidak hanya jarang terinformasi dengan baik dan benar, dan menyadari besarnya dampak serta kerugian justru saat alat-alat berat atau agen keamanan berdatangan di wilayah mereka; tetapi juga, apa yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” yang dibicarakan oleh perwakilan pemerintah tersebut? Kepentingan siapa yang sedang mereka wakili?
Sejak Rancangan Undang-Undang in terungkap, ribuan pekerja turun ke jalan untuk menolak Omnibus Law dan ratusan pengunjuk rasa ditangkap. Hak-hak pekerja telah dibajak, khususnya hak-hak yang ditujukan untuk melindungi kelompok perempuan, yang lebih rentan untuk ditundukkan dan dieksploitasi. (4) Banyak tulisan tentang bahaya dan risiko Omnibus Law, bahkan yang berasal dari entitas pencari untung itu sendiri, yang khawatir citranya tercemar akibat penerapan undang-undang brutal ini.
Meskipun demikian, hanya sedikit materi yang mencakup suara aktivis komunitas akar rumput dari seluruh pulau yang berbicara tentang kemungkinan implikasi Undang-undang tersebut terhadap wilayah dan kehidupan mereka. Itulah sebabnya WRM menjangkau sekutu dekat di Indonesia, yang berdialog dengan enam aktivis komunitas yang menentang – beberapa di antaranya telah berjuang selama beberapa dekade - berbagai investasi merusak di seluruh pulau. Masing-masing aktivis ini tumbuh besar menyaksikan pulau, hutan, sungai, perairan pesisir, hewan penyedia protein, udara segar, dihancurkan dan dirampas dengan rentetan agresi oleh pemerintah dan / atau proyek investasi perusahaan. “Untuk masing-masing”, sekutu Indonesia kami berkata, “cerita dan dasar yang menjadi bagian kehidupan mereka sungguh sangat pribadi. Terlepas dari nada tegas dalam suara mereka, dialog ditandai dengan hilangnya keriangan - sesuatu yang ganjil dalam budaya lisan lokal di Indonesia. Hal tersebut menjadi cerminan, betapa gelap keadaan batin mereka sekarang, saat ini ”.
Mari kita simak tuturan mereka.
Semua nama dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Mama Na” , melawan Industri Kelapa Sawit dan Hutan Tanaman Industri
Mama Na, dari Kampung Subur, Kabupaten Boven Digoel Papua. Di antara tahun 2013 dan 2014, PT. BCA (PT Berkat Cipta Abadi), anak perusahaan dari konglomerat kelapa sawit dan kayu asal Korea, Korindo Group, menghancurkan setidaknya 12.300 hektar hutan. Korindo Group adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua. (5) Perusahaan HTI PT MRJ (PT Merauke Rayon Jaya) juga mengancam hutan dan lahan Mama Na.
Perusahaan kayu lapis ini pertama kali berdiri pada tahun 1990 dan telah berganti kepemilikan sebanyak tiga kali. Hutan sudah tidak ada, kayu mau ambil produksi dari mana? Jadi sekarang mereka tanam kelapa sawit, incar yang lain. lalu mereka join HTI. Tukar namanya saja untuk mereka bisa masuk cari lowongannya. Di Kampung Subur, perusahaan perkebunan sawit PT BCA masuk ke wilayah marga Towab dan Tomba. Mereka tidak pernah memasuki tanah saya. Saya menentang mereka karena saya akan kehilangan tanah dan penghidupan saya. Saya sudah menyaksikan dengan mata kepala sendiri dampaknya.
Airnya tercemar. Ikan mati tersebar di seluruh Kali Bian dan Digul. Ketika mereka datang ke daerah itu, mereka membangun rumah sakit bernama Rumah Sakit Korindo. Secara harfiah berarti “Rumah Sakit” (dalam bahasa Indonesia, padanan kata Hospital adalah “Rumah Sakit”) karena perusahaan datang untuk membuat kami sakit. Daya rusaknya merambah hingga ke dasar sungai. Ikan-ikan mati. Ketika kami menggunakan air untuk memasak, panci berminyak. Sejak masuk perusahaan, kami juga merasa kehilangan budaya dan tradisi. Misalnya keterampilan pengrajin, seperti membuat enok yang, nyiru ayak, yang bahan bakunya berasal dari hutan, seperti buluh dan bambu, pelan-pelan memudar.
Saat ini, saya sedang bersiaga dan waspada menghadapi perusahaan perkebunan perkebunan PT MRJ dan perusahaan hutan tanaman industri lainnya. Orang-orang perusahaan sedang mengincar tanah Marga kami, Marga Ekoki, untuk membangun LogPoint di atasnya. Mereka datang dan mengatakan bahwa mereka hanya sedang ingin berwisata dan konservasi, padahal mereka sedang berusaha menipu daya kami.
Seseorang dari PT MRJ datang kemarin dan berkata di balai desa, “Kami akan membuat kalian semua sejahtera. Kami akan membangun, menyediakan air bersih, pekerjaan yang baik, kami akan melakukan itu dan itu untuk masyarakat. " Tapi ternyata masyarakat mengatakan TIDAK untuk semua itu, karena kami sudah merasakan keadaan yang sebenarnya. Trik perusahaan sudah basi. Jadi kami tidak lagi menerima mereka setiap bujuk rayu mereka. Kami telah cukup menderita selama ini.
Kami ini sangat bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, dan sayangnya, kami lihat sendiri bagaimana hutan telah dirusak. Kami menolak semua rencana investasi tersebut, agar kami dapat terus memanfaatkan hutann yang tersisa bersama, melindungi dan merawatnya. Jika tidak, kelak anak cucu saya akan pergi kemana?
Saya memiliki enam anak dan mereka semua mengatakan bahwa Mama Na adalah pejuang bagi hidup mereka. Semuanya satu hati dengan Mama Na. Hidup kita tidak mudah. Kami bukannya keras kepala atau sombong. Bagi kami, Kaya tidaklah sama dengan Sejahtera.
Ey melawan penghancuran perusahaan pertambangan
Ey berasal dari Desa Aramsolki, Kecamatan Agimuga, Kabupaten Mimika. Ey sangat aktif menciptakan ruang bagi anggota masyarakat di tiga kabupaten untuk menyuarakan protes akibat rusaknya sungai dan muara di daerah tersebut. Pencemaran dan kerusakan yang tinggi ini disebabkan oleh pembuangan tailing secara besar-besaran ke sungai dan saluran air dari perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. Freeport Indonesia mengoperasikan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia di Papua. (6)
Masyarakat yang tinggal di tepi sungai dan di tepi laut memiliki budaya berburu dan mereka amat bergantung padanya. Pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab ini akan menghancurkan kehidupan masyarakat. Hewan mulai mati perlahan karena setiap hari mereka menghirup dan mengonsumsi air yang terkontaminasi oleh lumpur di tailing tambang. Kami juga mengamati bahwa banyak orang menderita gatal-gatal dan masalah kesehatan lainnya.
Limbah tailing Freeport juga mengakibatkan hilangnya akses masyarakat terhadap transportasi sungai. Sedimentasi sampah di sungai Ajikwa / Wanogong mengakibatkan terjadinya pendangkalan yang luar biasa di sepanjang sungai Sampan, Pulau Puriri dan Kampung Pasir Hitam menuju muara. Sebelumnya, warga masyarakat menggunakan jalur ini untuk menyeberang antar pulau atau ke kota untuk bertemu kerabat, menjual hasil panen atau menukar hasil ekonomi dari berburu atau panen, dan juga menjadi jalur bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan. Saat ini orang harus menunggu air sungai menjadi cukup tinggi agar bisa dilewati perahu atau sampan. Terkadang orang menunggu selama lima jam atau bahkan sehari semalam. Orang-orang yang putus asa mendorong perahu mereka ke sungai yang dipenuhi sampah, menimbulkan banyak kerusakan pada perahu mereka. Yang lain memilih untuk menyeberang di laut lepas, yang tentu saja sangat berbahaya.
Kami telah kehilangan satu desa: Kampung Pasir Hitam. Dan juga lima sungai: sungai Yamaima, Ajikwa / Wanogong, Sampan, Ajiira, dan Manarjawe. Ini masalah yang sangat serius.
Uniknya, di tengah sungai dangkal yang mengering, Freeport melakukan penanaman pohon. Kami sangat marah. Perusahaan mengklaim akan melakukan reboisasi, tetapi tidak ada yang tahu bahwa ada sungai yang hilang di sana! Perusahaan menanam pohon dan juga menghilangkan buktinya.
Ni, melawan proyek energi panas bumi
Ni berasal dari Jailolo, Pulau Halmahera, Maluku Utara. Jailolo adalah gugusan desa rawan gempa, berbatasan dengan hamparan hutan. Ia juga merupakan nama dari gunung berapi yang baru saja aktif kembali. Dekade sebelumnya, gempa bumi yang dahsyat hampir selalu terjadi setiap tahun. Sejak 2008, PT. Star Energy Geothermal Company, anak perusahaan dari PT Barito Pacific Tbk, diberikan hak pengusahaan proyek panas bumi Jailolo dan memulai eksplorasinya di areal konsesi seluas 12.960 hektar. Agensi Pembangunan dan Perdagangan Amerika Serikat - US Trade and Development Agency (USTDA) - memberikan hibah sebesar 733 ribu dolar AS kepada PT Star Energy Geothermal Halmahera untuk melakukan studi kelayakan proyek tersebut (7) Namun pada 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil alih konsesi dari Star Energy, dan sejak saat itu kegiatan eksplorasi dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) - perusahaan patungan Kementerian Keuangan, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. Di awal tahun 2020, pemerintah memberikan dukungan yang kuat untuk investasi ini.
Menurut hemat saya, ancaman terbesar di Jailolo adalah Pemerintah, karena mereka sesungguhnya tidak peduli dan hanya ingin berkongkalikong dengan perusahaan panas bumi tersebut. Star Enegery mulai masuk pada 2008, mengumpulkan informasi. Pada saat itu belum ada perkembangan dan pembangunan apapun. Namun ketakutan telah merambah komunitas nelayan dan petani di Jailolo. Misalnya, ada satu desa, Desa Saria, di mana nelayan merupakan mata pencaharian utama, dan Masyarakat Bertani di pinggir-pinggirnya. Ada desa yang masih bergantung pada hutan yaitu desa Payo, Pateng, Bobo, Bobo Joko, dan Idamdehe. Idamdehe direncanakan menjadi tempat pengeboran sumur panas bumi.
Hutan kami masih sangat sehat dan kami tidak akan membiarkan proyek panas bumi menghabisinya Kami tidak pernah menerima informasi yang benar tentang proyek pembangkit listrik ini. Omnibus Law yang baru pasti akan berdampak sangat besar. Tanah akan diincar habis-habisan. Mereka yang menjadi nelayan dan petani akan kehilangan mata pencaharian. Dengan UU baru ini, pemerintah membantu perusahaan. Namun kampung memiliki persatuan yang kuat, khususnya Masyarakat Adat Saria dan Idamdehe.
Na melawan tambang nikel
Na berasal dari Sulawesi Tenggara, di mana mereka menghadapi operasi pertambangan nikel. (8) Masyarakat berhasil memblokir aktivitas pertambangan pada tahun 2019 dan mendorong kembali alat berat mereka hingga ke kamp proyek di lepas pantai. Na telah berada di garis depan perlawanan.
Bagi masyarakat, pertambangan itu hampir tidak ada manfaatnya sama sekali. Tidak ada. Dan Jika pertambangan tersebut benar-benar sampai di sini, Bahaya. Pertama-tama, tanaman kita tidak akan berbuah, karena debu! Ada kelapa, jambu biji, cengkeh, pala, dan merica di sini. Kedua, air. Ketiga, kemana sampah akan dibuang? Ke dalam laut? Ini desa nelayan! Mereka akan terdampak. Jadi bagi kami, pertambangan itu tidak ada bagus-bagusnya. Dampaknya sangat besar; kami telah melihatnya. Ilusi pertambangan itu hanya sesaat. Dalam sekejap, uang akan lenyap. karena itu semua hanya tipu daya belaka. Dan memang benar, ini semua hanya soal uang dan uang. Kami sangat trauma karena penambangan ini. Kami harus waspada, dan tidak akan menyerah. Itu saja.
Tapi semua lahan di sekitar lokasi penambangan terdampak. Dari tanah orang tua saya hingga milik saya, semuanya terdampak. Misalnya akses jalan utama, di mana kendaraan berlalu lalang, debu tersebar di mana-mana. Kami harus mencuci daun pisang sebelum menggunakannya. Selain itu, dengan adanya tambang, hubungan keluarga berantakan. Dampaknya jelas, tetapi mereka tidak menyadarinya. Kalau dulu satu tusuk ikan, harganya sepuluh ribu rupiah, sekarang jadi lima puluh ribu. Siapa yang mampu membayar harga itu? Dan kita tidak bisa memancing lagi.
Sekarang, UU baru ingin mempermudah perizinan bagi perusahaan besar, tetapi kami akan mempertahankan hak kami. Dasar hidup saya ada di tanah saya. Jika ada tanaman, ada harapan. Kami dapat menghasilkan uang dari hasil panen kami. Tanpanya, saya tidak bisa bermimpi dengan anak dan cucu saya. Tambang itu sangat menyakitkan. Semuanya sedang dihancurkan. Kami akan menangis darah di kemudian hari. Tapi itu tidak akan terjadi! Saya tidak akan pernah menyerahkan tanah ini.
Yati Dahlia melawan rencana Ibu Kota baru
Dahlia berasal dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dahlia adalah seorang aktivis dan seniman pertunjukan tradisional yang berasal dari suku Balik, suku kecil yang terletak di jantung kandidat ibu kota baru Indonesia, dan dekat salah satu daerah pertambangan terbesar. Ada sekitar 5.000 orang Balik yang juga berbicara dalam bahasa mereka sendiri.
Kami tidak ingin membeda-bedakan suku. Ada yang Balik, Paser dan Dayak di sini. Tetapi dengan proyek besar ini, kami merasa seperti sedang dicerai-beraikan. Mereka ingin kami menyerahkan tanah ... Kemudian meminta fotokopi KTP kami. Alasan utamanya adalah mereka ingin membagi tanah. Ada yang haus akan posisi menjadi pemimpin adat atau apapun ... Kami benar-benar gelisah. Bagaimana kita bisa bersatu jika kita masih dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya peduli pada diri sendiri?
Kami telah membaca tentang UU baru ini. Tapi ini tanah leluhur kami. Kami merasa resah dan tertekan. Pemerintah tidak akan berhenti sampai mereka membujuk kami untuk menjual tanah. Mereka berkata, "Mari bekerja sama". Saya telah memberi tahu keluarga dan teman-teman saya, yang memiliki tanah di sini, bahwa nenek moyang kami tidak menutup mata dan mengawasi dari atas. Meski Suku Balik itu minoritas, kami perlu hidup bersatu untuk mempertahankan tanah.
Ah melawan proyek energi panas bumi
Ah berasal dari Salingka Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Ah adalah aktivis akar rumput yang tergabung dalam gerakan yang melibatkan empat komunitas pegunungan yang terancam proyek panas bumi yang dioperasikan oleh konsorsium Turki PT Hitay Power Energy dan PT Dyfco Energi. (9)
Hampir seluruh warga di kaki Gunung Talang, Kabupaten Solok adalah petani. Bahkan pegawai negeri sipil juga terlibat dalam pertanian untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Kami bangga dengan produk sayur-mayur kami, dan nasi kami yang enak dan terkenal, yaitu Bareh Solok. Secara umum, itu tempat yang aman, hingga 2017, ketika proyek penambangan panas bumi mengganggu kehidupan kami. Meski begitu, proyeknya tidak jelas. Tapi kami tahu listrik yang mereka hasilkan itu bukan untuk masyarakat. Itu tidak akan menguntungkan kami sama sekali. Orang-orang perusahaan memaksa masuk. Kemudian, penangkapan dimulai karena adanya pembakaran mobil perusahaan, meskipun tidak jelas siapa yang membakarnya karena banyaknya orang yang terlibat. Orang-orang yang dipenjara karena kejadian ini dikurung dari Februari 2018 hingga bulan pertama tahun 2020. Namun, kami secara konsisten memblokir upaya brigade keamanan dan angkatan bersenjata untuk memasuki wilayah kami.
Kami tidak mendapat kabar dari perusahaan sekarang, dan kami juga mengamati bahwa tidak ada upaya untuk memasuki wilayah kami lagi. Tapi kami tetap waspada. Dengan Omnibus Law kami tahu bahwa ada resiko yang sangat besar terhadap keselamatan kami jika proyek tersebut terlaksana.
Meskipun masyarakat semakin khawatir , terancam dan waspada karena tanah dan penghidupan mereka semakin dibatasi dan dicuri melalui pengesahan Omnibus Law ini, kisah-kisah yang diceritakan di atas juga menunjukkan bagaimana masyarakat akan terus menolak perusakan hutan dan tanah mereka.
(1) WRM Bulletin 252, Indonesia: REDD+, European Development Funding and the ‘Low Carbon Economy’
(2) The Interpreter, Indonesia’s Omnibus Law won’t kill corruption, 2020
(3) Mongabay, Indonesia’s Omnibus Law a ‘Major Problem’ for Environmental protection, 2020
(4) Business and Human Rights Resource Centre, Omnibus Law on Job Creation reinforcing patriarchal mentality, 2020
(5) Greenpeace, PT Berkat Cipta Abadi Oil Palm plantation in Papua, 2018 ; EJAtlas, Korindo clearing forests for oil palm plantations, Papua, Indonesia, 2020
(6) The Insiders Stories, Freeport Indonesia’s Production Rises 9% in the 2Q of 2020 ; London Mining Network Mimika’s Coastal Dystopia: Besieged by Freeport’s Indonesia’s Mine Tailings Slurry
(7) The Jakarta Post, Geothermal Projects expand clean energy, 2010
(8) The companies with mining permits on the island include PT Alatoma Karya; PT Bumi Konawe Mining; PT Derawan Berjaya Mining; PT Gema Kreasi Perdana; PT Kimco Citra Mandiri; PT Konawe Bakti Pratama; PT Hasta Karya Megacipta; PT Pasir Berjaya Mining; PT Cipta Puri Sejahtera; PT Natanya Mitra Energy; PT Investa Pratama Inti Karya; and PT Kharisman Kreasi Abadi. See, Asia Times, Mining permits revoked after Wawonii protests, 2019 www.asiatimes.com/2019/03/article/mining-permits-revoked-after-wawonii-protests/
(9) WRM Bulletin 244, Indonesia. The Gloomy Truth Behind Geothermal Energy: A misleading Narrative of “Clean Energy”, 2019.